Rabu, 16 September 2020

Peruri Minta Duit Rp500 M ke Pertamina, Ahok Bertaring, Peruri Dikatain Ular..

Peruri Minta Duit Rp500 M ke Pertamina, Ahok Bertaring, Peruri Dikatain Ular..

WE Online, Jakarta -
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan kekesalannya dalam video YouTube POIN, Senin (14/9).

Ia mengaku kesal dengan Perum Peruri, yang meminta dana Rp500 miliar untuk proyek digitalisasi yang tengah didorong oleh Pertamina. 

"Saya lagi paksakan tanda tangan digital tapi Peruri bindeng juga masa minta Rp500 miliar untuk proses paperless di kantor Pertamina. Itu BUMN juga," cetusnya, seperti dikutip, Selasa (15/9/2020). 

Lanjutnya, ia pun lantas menyamakan Perum Peruri dengan ular sanca dan piton. Menurut Ahok, Peruri bisa tidak bekerja lagi usai mendapat proyek tersebut.

"Itu sama saja sudah dapat Pertamina nggak mau kerja lagi, tidur, 10 tahun jadi ular sanca, ular piton," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ahok juga menyinggung soal gaji direksi yang cukup besar meski sudah dicopot dari jabatannya.

"Masa dicopot gaji masi sama. Alasannya karena orang lama. Ya harusnya gaji mengikuti jabatan anda kan. Tapi mereka bikin gaji pokok gede semua. Jadi bayangin gaji sekian tahun gaji pokok bisa Rp 75 juta. Dicopot, gak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila aja nih," ujarnya. 


Sumber :
https://www.wartaekonomi.co.id/read304330/peruri-minta-duit-rp500-m-ke-pertamina-ahok-bertaring-peruri-dikatain-ular/0 

Prof Mahfud Tegaskan Polri Bukan Penegak Fatwa MUI

jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif. Karenanya, aparat penegak hukum tidak bisa menegakkan fatwa MUI.

“Fatwa MUI bukan hukum. Tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakan atau untuk menegakkannya,” ucap dia Mahfud usai diskusi bertema Fatwa MUI dan Hukum Positif di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1)

Guru besar ilmu hukum itu menambahkan, umat Islam juga tidak boleh menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menegakkan fatwa MUI. “Karena fatwa untuk kebutuhan amaliyah pribadi tidak bisa dipaksakan ke orang lain," katanya.

Lebih lanjut mantan menteri pertahanan itu menambahkan, Polri sebetulnya sangat paham mengenai kedudukan fatwa MUI ini. Namun, Korps Bhayangkara itu memerlukan dukungan lebih kuat untuk menegaskan posisinya terhadap fatwa MUI.

Karenanya, Polri pun mengumpulkan akademisi dan ulama. “Bahwa akademisi dan ulama mengatakan itu (fatwa MUI, red) tidak lebih kuat dalam hukum negara dalam penegakannya," terangnya.

Kendati demikian, kata Mahfud, fatwa MUI secara etik dan moral mengikat ke pribadi masing-masing muslim. Sehingga, sanksinya bersifat otonom atau datang dari dalam diri sendiri. Misalnya karena takut malu atau dosa.

"Fatwa MUI belum menjadi hukum positif. Sehingga tidak bisa dipaksakan. Apakah fatwa bagus? Ya bagus sekali. Apakah penting ? Penting sebagai bimbingan akan tetapi penting maupun bagus tidak bisa menegakkan alat negara karena alat negara untuk menegakkan hukum itu hanya dengan hukum positif,” tuntas dia.(elf/JPG)

http://www.jpnn.com/news/prof-mahfud...egak-fatwa-mui

Teddy PKPI: Banyak Orang Baru Tahu MUI adalah LSM

 Suara.com - Pemberitaan soal Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah santer terdengar. Baru-baru ini, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi pun angkat suara terkait dengan posisi MUI.


Menurutnya, masih banyak orang yang baru tahu dan tercerahkan bahwa MUI adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) setelah ia mempublikasikannya.

"Banyak orang yang baru tahu dan tercerahkan setelah saya publikasikan bahwa MUI itu adalah LSM," tulis Teddy di akun Twitternya, Senin (14/9/2020).



Sebelumnya, Teddy Gusnaidi menyampaikan pernyataan yang berisi bahwa MUI adalah LSM.

"Apakah MUI itu agama? Bukan, MUI hanya LSM. Apakah benar? Ya benar, wong MUI sendiri mengakui bahwa mereka LSM kok. Anehnya walau sudah mengakui mereka LSM, tetapi kaum cabul tetap tidak terima kalau MUI itu LSM. Tetap ngamuk-ngamuk kaya bijinya keinjak onta," kata Teddy pada Sabtu (12/9/2020).

Tidak hanya itu, Polisi PKPI ini juga menulis sejumlah poin tentang tanggapan MUI yang dirasa tidak menjawab statementnya.

"Jawaban MUI sama sekali tidak membantah maupun menjawab statement saya. Apakah MUI malu mengakui saya benar? Apakah MUI takut jika membenarkan pertanyaan saya, bisa menyakiti kelompok yang menyalahkan saya? LSM model apa ini?" kata Teddy, dikutip suara.com Selasa (15/9/2020).

Menurut Teddy, disinformasi semacam ini jangan dibiarkan, sebab salah satu tugas MUI adalah memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat.

"Uniknya, info yang diberikan Sekjen MUI dalam klarifikasi hanya komisi fatwa, padahal di LSM MUI itu ada 12 komisi dan 10 lembaga selain tentu pengurus dewan pimpinan MUI. Kenapa hanya 1 komisi saja yang diberikan namanya? Apakah malu memberikan nama-nama dewan pimpinan MUI?" ujar Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menanyakan apakah MUI malu menyebut nama-nama pengurusnya sepertu Tengkuzul, Yusuf Martak, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, Teddy mengatakan mestinya pihak MUI menyatakan statement yang ia lontarkan benar dan pihak-pihak yang menganggap MUI bukan LSM itu salah.

"Sekjen MUI juga seharusnya mengatakan bahwa MUI itu bukan agama, sehingga tidak boleh dikultuskan. Harusnya begitu dan itu tugas LSM," tuturnya lanjut.

"LSM MUI kok saya lihat seperti membiarkan kesalahan ini terjadi, membiarkan hal yang salah untuk dikonsumsi oleh umat, walaupun faktanya di website resmi MUI sudah jelas menyebut bahwa MUI adalah LSM. Jangan sampai karena hal ini, lalu MUI menghapus keterangan LSM di website," sambung Teddy.

Lebih dalam lagi, Teddy mengungkapkan jika MUI tidak setuju dengan pernyataannya, maka MUI dibolehkan untuk membantah dan bukan malah membiarkan.

"Kalau LSM MUI membiarkan hal ini ya mending dibubarkan saja, karena tidak menjalankan tugas mereka sebagai LSM MUI. Mosok jadi saya yang memberikan bimbingan ke umat?" ucapnya.

Terakhir, Teddy kembali mengingatkan bahwa MUI hanya LSM biasa jadi apa yang disampaikan oleh mereka bukan merupakan kewajiban untuk dipenuhi.

"Ingat, LSM MUI cuma LSM biasa, bukan agama, bukan pemerintah, dan bukan boyband. Apapun yang mereka sampaikan bukan kewajiban yang harus diikuti, karena mereka bukan pemerintah. Ingat MUI cuma LSM, sama seperti LSM lain di Indonesia," pungkasnya.

"Apa maksud anda menyerang MUI, apakah tidak ada iman lagi dalam diri anda, atau anda bukan Islam, kalau bukan Islam jangan terlalu jauh menyinggung masalah MUI," balas salah seorang warganet.

Dewan Pakar PKPI ini menimpali, "Kapan gue nyerang LSM MUI? Apa hubungan iman dengan LSM? Apakah LSM itu sudah menjadi sembahan sekarang?".




Sumber :
https://www.suara.com/news/2020/09/1...h-lsm?page=all